Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan

Tugas Pokok dan Fungsi PDF Print E-mail

 
AddThis Social Bookmark Button    

Susunan Organisasi Badan  Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari :

a. Kepala Badan;

b. Sekretariat, membawahkan:

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2. Sub Bagian Keuangan;

3. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan.

c. Bidang Perencanaan dan Informasi, membawahkan:

1. Sub Bidang Perencanaan;

2. Sub Bidang Data dan Informasi.

d. Bidang Mutasi, membawahkan:

1. Sub Bidang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian;

2. Sub Bidang Kepangkatan dan Penggajian.

e. Bidang Pembinaan, membawahkan:

1. Sub Bidang Disiplin;

2. Sub Bidang Kesejahteraan.

f. Bidang Pendidikan dan Pelatihan, membawahkan:

1. Sub Bidang Diklat Penjenjangan;

2. Sub Bidang Diklat Teknis dan Fungsional.

g. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

Satuan Organisasi dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan rincian tugasnya bertanggung jawab secara hirakhi;

 

Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

 

KEPALA BADAN

 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, membina, mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang manajemen kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.

 

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Badan  Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi :

a. Perencanaan perumusan kebijakan strategis dan teknis penyelenggaraan manajemen kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;

b. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;

c. Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas Badan;

d. Pembinaan, pengembangan dan pelayanan umum dibidang manajemen kepegawaian;

e. Pembinaan, pengembangan dan pelayanan umum dibidang manajemen pendidikan dan pelatihan;

f. Pengawasan pelaksanaan tugas pokok Badan;

g. Pengevaluasian dan pelaporan;

 

Rincian tugas Kepala Badan adalah :

1. Menetapkan kebijakan strategis serta teknis dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;

2. Menetapkan rencana program, kegiatan dan anggaran tahunan;

3. Menjalin koordinasi dan kerjasama dengan pihak yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok;

4. Menjalin komunikasi dan koordinasi antara unit guna menciptakan integrasi, sinkronisasi, sinergi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pokok;

5. Membina pengawasan melekat, mengembangkan, memotivasi dalam upaya meningkatkan kinerja dan produktivitas kerja;

6. Membina dan menegakan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya;

7. Menetapkan pedoman, petunjuk operasional dan prosedur dalam melaksanakan tugas pokok;

8. Mengoptimalkan pelayanan formasi, pengangkatan, mutasi, pembinaan, pengembangan, pendidikan dan pelatihan serta pemberhentian pegawai;

9. Menetapkan rencana pengembangan kemampuan pengelola kepegawaian dan sistem informasi manajemen kepegawaian;

10. Mengarahkan untuk menyelesaikan permasalahan manajemen kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;

11. Merumuskan bahan pertimbangan pengelolaan manajemen kepegawaian, pendidikan dan pelatihan kepada Walikota;

12. Menetapkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban;

13. Mengevaluasi realisasi pelaksanaan rencana kerja serta anggaran;

14. Melaporkan atas pelaksanaan tugas pokok dan menginformasikan perkembangan di bidang manajemen kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;

15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.

 

SEKRETARIAT

 

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok merencanakan, membina, mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan, Bidang Perencanaan dan Informasi, Bidang Mutasi, Bidang Pembinaan, Bidang Pendidikan dan Pelatihan.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi :

a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan Sekretariat;

b. Pengkoordinasian dan sinkronisasi penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran dibidang Sekretariat dan Bidang-Bidang;

c. Pembinaan dan pengembangan tugas administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;

d. Pembinaan, pengembangan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas pokok dibidang Sekretariat dan Bidang-Bidang;

e. Pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan tugas pokok;

f. Pengevaluasian dan pelaporan dibidang Sekretariat dan Bidang-Bidang.

 

Rincian tugas Sekretaris adalah :

1. Memahami tugas dan pedoman kerja yang diberikan;

2. Menganalisis, mengolah dan menyusun bahan rencana strategis Badan;

3. Merumuskan usulan program, rencana kerja dan anggaran tahunan Sekretariat dan Badan;

4. Mengkoordinasikan Bidang-Bidang dalam rangka menyusun perumusan dan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;

5. Mendistribusikan tugas-tugas dan sekaligus arahan kepada Kepala Bidang-Bidang, Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

6. Membina pengawasan melekat dan menegakan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya;

7. Mengkonsultasikan dan berkoordinasi dengan instansi/unit kerja terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok;

8. Menyarankan dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok;

9. Mengoptimalkan pelayanan administrasi kepada unit kerja di lingkungan Badan;

10. Mengkaji dan menganalisa permasalahan-permasalahan yang dihadapi untuk mencarikan solusinya;

11. Membina penyelenggaraan perencanaan, pengelolaan anggaran, ketatausahaan, kepegawaian, peralatan, perlengkapan, evaluasi dan pelaporan;

12. Merumuskan data yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok untuk penyusunan bahan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ);

13. Mengkoordinasikan pelaksaanaan penyusunan LAKIP, LPPD dan LKPJ Badan;

14. Mengevaluasi atas realisasi pelaksanaan program, rencana kerja, dan penggunaan anggaran tahunan Badan;

15. Membina dan menegakan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya;

16. Mengevaluasi kinerja Sekretariat dan Bidang-Bidang;

17. Melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan realisasi pelaksanaan program, rencana kerja, dan penggunaan anggaran tahunan Badan;

18. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

 

SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat dibidang administrasi umum dan kepegawaian.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Umum dan kepegawaian mempunyai fungsi :

a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

b. Pengorganisasian dan pengkoordinasian tugas dibidang ketatausahaan, kearsipan, rumah tangga, hubungan masyarakat, protokol, perlengkapan dan kepegawaian;

c. Pelayanan umum, pembinaan dan pengembangan dibidang ketatausahaan, kearsipan, rumah tangga, hubungan masyarakat, protokol, perlengkapan dan kepegawaian;

d. Pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan tugas pokok;

e. Pengevaluasian dan pelaporan.

 

Rincian tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah :

1. Memahami tugas dan pedoman kerja yang diberikan;

2. Menganalisa dan menyusun usulan program, rencana kerja dan anggaran tahunan;

3. Mendistribusikan, memberikan arahan dan bimbingan kepada pegawai dalam melaksankan tugas;

4. Mengkonsultasikan dan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan;

5. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang dihadapi untuk mencarikan solusinya;

6. Membina pengawasan melekat dan menegakan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya;

7. Mengefisiensikan dan mengefektifitkan penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan;

8. Meneliti kekuatan, kebutuhan pegawai dan upaya peningkatan disiplin, kinerja dan kesejahteraan pegawai;

9. Menyusun pengajuan permohonan pembuatan Kartu Pegawai, Kartu Istri/Suami, Kartu Asuransi Kesehatan dan Kartu Tabungan Asuransi Pegawai Negeri, kebutuhan pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemberhentian, pemensiunan, pengembangan karier dan pemberian tanda penghargaan/tanda jasa pegawai;

10. Menyusun Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) pegawai;

11. Mengembangkan dan mengendalikan tata pengelolaan kearsipan dan dokumen kepegawaian;

12. Mengembangkan kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, keprotokolan, akomodasi dan perjalanan dinas pegawai;

13. Mengiventarisir kebutuhan listrik, air, faksimili, telpon, peralatan dan perlengkapan kantor lainnya;

14. Menggolah, mengadakan, menyimpan, memelihara sarana dan prasarana kantor;

15. Mengatur keamanan, kebersihan dan keindahan ruangan, halaman dan taman kantor;

16. Menyarankan dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok;

17. Mengoreksi bahan-bahan untuk penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah  dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban;

18. Melaporkan atas pelaksanaan tugasnya;

19. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :

1. Pengelola Kepegawaian;

2. Pengadministrasi Absensi;

3. Pengadministrasi Umum;

4. Pemegang/Pengurus Barang;

5. Pengurus Kerumahtanggaan;

6. Pengurus Peralatan/Perlengkapan Kantor;

7. Pengangenda Surat;

8. Operator Komputer;

9. Pramu Kantor;

10. Caraka;

11. Pengemudi;

12. Petugas Kebersihan;

13. Petugas Keamanan;

 

SUB BAGIAN KEUANGAN

Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat dibidang administrasi keuangan.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan Sub Bagian Keuangan;

b. Pengorganisasian dan pengkoordinasian tugas dibidang pengelola keuangan, perbendaharaan, dan verifikasi;

c. Pelayanan umum, pembinaan dan pengembangan dibidang pengelola keuangan, perbendaharaan, dan verifikasi;

d. Pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan tugas pokok;

e. Pengevaluasian dan pelaporan.

 

Rincian tugas Kepala Sub Bagian Keuangan adalah :

1. Memahami tugas dan pedoman kerja yang diberikan;

2. Menganalisa dan menyusun usulan program, rencana kerja dan anggaran tahunan;

3. Mendistribusikan, memberikan arahan dan bimbingan kepada pegawai dalam melaksankan tugas;

4. Membina dan membimbing perbendaharaan terhadap Bendaharawan;

5. Mengefisiensikan dan mengefektifitkan penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan;

6. Mengkonsultasikan dan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan;

7. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang dihadapi untuk mencarikan solusinya;

8. Menyarankan dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok;

9. Membina pengawasan melekat dan menegakan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya;

10. Mengiventarisir bahan-bahan perhitungan anggaran tahunan;

11. Mengelola penatausahaan anggaran, verifikasi keuangan, akuntansi;

12. Menganalisis dan menyusun Surat Perintah Membayar;

13. Mengelola pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Badan;

14. Mendokumentasikan pengurusan arsip-arsip administrasi keuangan;

15. Mengoreksi bahan-bahan untuk penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;

16. Memonitoring dan mengevaluasi pegawai atas pelaksanaan tugasnya;

17. Menyusun laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan;

18. Menghimpun dan menyusun laporan keuangan bulanan, semesteran dan tahunan;

19. Melaporkan atas pelaksanaan tugasnya;

20. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Kepala Sub Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :

1. Bendaharawan Pengeluaran;

2. Bendaharawan Gaji;

3. Penyusun SPP/SPM;

4. Verifikator Keuangan;

5. Pencatat Pembukuan;

6. Penyusun Bahan Pelaporan Akutansi;

7. Penatausahaan Laporan Keuangan;

8. Operator Komputer.

 

SUB BAGIAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN

 

Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekretariat dibidang program, evaluasi dan pelaporan.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bagian Program, Monitoring dan Evaluasi mempunyai fungsi :

a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;

b. Pengorganisasian dan pengkoordinasian tugas dibidang program, evaluasi dan pelaporan;

c. Pelayanan umum, pembinaan dan pengembangan dibidang program, evaluasi dan pelaporan;

d. Pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan tugas pokok;

e. Pengevaluasian dan pelaporan.

 

 

Rincian tugas Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan adalah :

1. Memahami tugas dan pedoman kerja yang diberikan;

2. Mengompilasikan dan menyusun bahan rencana strategis dan rencana program Badan;

3. Menganalisa dan menyusun usulan program, rencana kerja dan anggaran tahunan;

4. Menganalisa pedoman dan memfasilitasi penyusunan RKA, DPA, Pergeseran dan DPPA kegiatan tahunan;

5. Mendistribusikan, memberikan arahan dan bimbingan kepada pegawai dalam melaksankan tugas;

6. Mengkonsultasikan dan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan;

7. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang dihadapi untuk mencarikan solusinya;

8. Menyarankan dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok;

9. Mengefisiensikan dan mengefektifitkan penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan;

10. Membina pengawasan melekat dan menegakan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya;

11. Mengendalikan administrasi program, evaluasi dan pelaporan Badan;

12. Menghimpun, mengolah, menganalisa, mengevaluasi dan membuat pelaporan statistik kegiatan;

13. Menganalisa bahan-bahan untuk penyusunan laporan bulanan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ);

14. Menganalisa laporan bulanan baik keuangan maupun fisik dan menyusun LAKIP, LPPD dan LKPJ Badan;

15. Mengevaluasi bahan pelaksanaan program, kegiatan dan rencana kerja tahunan Badan;

16. Melaporkan pelaksanaan program, kegiatan dan rencana kerja tahunan Badan;

17. Melaporkan atas pelaksanaan tugasnya;

18. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :

1. Pengadministrasi dan Pengolah Data;

2. Penyusun Bahan Rencana Anggaran;

3. Penyusun Bahan Evaluasi Rencana dan Program;

4. Pengumpul dan Pengolah Bahan Evaluasi dan Laporan;

5. Pengadministrasi Umum;

6. Penghimpun dan pengolah LAKIP/LPPD/LKPJ;

7. Operator Komputer.

 

BIDANG PERENCANAAN DAN INFORMASI

 

Bidang Perencanaan dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok merencanakan, membina, mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dibidang perencanaan dan informasi kepegawaian.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,  Kepala Bidang mempunyai fungsi :

a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan Bidang Perencanaan dan Informasi;

b. Pengoranisasian dan pengkoordinasian dibidang perencanaan pegawai, data dan informasi kepegawaian;

c. Pembinaan dan pengembangan dibidang perencanaan pegawai, data dan informasi kepegawaian;

d. Pelayanan umum dan sinkronisasi dibidang perencanaan pegawai, data dan informasi kepegawaian;

e. Pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan tugas pokok;

f. Pengevaluasian dan pelaporan.

 

Rincian tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi adalah :

1. Memahami tugas dan pedoman kerja yang diberikan;

2. Menganalisa dan menyusun usulan program, rencana kerja dan anggaran tahunan;

3. Merumuskan bahan pedoman dan kebijakan sebagai dasar dalam analisis peningkatan kemampuan pegawai, pengadaan pegawai, pengolahan data dan informasi kepegawaian;

4. Merumuskan pengembangan data dan informasi kepegawaian;

5. Menyelia perumusan penyusunan formasi pegawai;

6. Mendistribusikan, memberikan arahan dan bimbingan dalam melaksankan tugas;

7. Mengkonsultasikan dan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan;

8. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang dihadapi untuk mencarikan solusinya;

9. Mengefisiensikan dan mengefektifitkan penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan;

10. Membina pengawasan melekat dan menegakan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya;

11. Menyarankan dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok;

12. Mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kemampuan pegawai;

13. Mengkoordinasikan rencana pengadaan dan penerimaan pegawai;

14. Memutakhirkan dan meningkatkan pelayanan data dan informasi kepegawaian;

15. Mengembangkan data dan informasi melalui sistem informasi manajemen kepegawaian;

16. Mengembangkan berkas data pegawai melalui pengelolaan arsip digital;

17. Merumuskan bahan penyusunan laporan bulanan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ);

18. Memonitoring dan mengevaluasi pegawai atas pelaksanaan tugasnya;

19. Melaporkan atas pelaksanaan tugasnya;

20. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

 

SUB BIDANG PERENCANAAN

 

Sub Bidang Perencanaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Perencanaan dan Informasi dibidang perencanaan kepegawaian.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bidang mempunyai fungsi :

a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan Sub Bidang Perencanaan;

b. Pengorganisasian dan pengkoordinasian tugas dibidang pengembangan kapasitas kemampuan pegawai, formasi dan pengadaan pegawai;

c. Pelayanan umum, pembinaan dan pengembangan dibidang pengembangan kapasitas kemampuan pegawai, formasi dan pengadaan pegawai;

d. Pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan tugas pokok;

e. Pengevaluasian dan pelaporan.

 

 

Rincian tugas Kepala Sub Bidang Perencanaan adalah :

1. Memahami tugas dan pedoman kerja yang diberikan;

2. Menganalisa dan menyusun usulan program, rencana kerja dan anggaran tahunan;

3. Menganalisa bahan kebijakan dan pedoman pengembangan, peningkatan kemampuan pegawai dan pengadaan pegawai;

4. Mendistribusikan, memberikan arahan dan bimbingan kepada pegawai dalam melaksankan tugas;

5. Mengefisiensikan dan mengefektifitkan penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan;

6. Mengkonsultasikan dan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan;

7. Membina pengawasan melekat dan menegakan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya;

8. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang dihadapi untuk mencarikan solusinya;

9. Menyarankan dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok;

10. Mengoreksi konsep pola karir pengembangan, peningkatan kemampuan, jumlah dan ratio pegawai yang dibutuhkan satuan kerja perangkat daerah;

11. Menganalisa penyusunan bezetting, formasi pegawai dan kebutuhan pegawai;

12. Meneliti rencana kebutuhan pegawai kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara;

13. Merencanakan manajemen penerimaan pegawai;

14. Menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dalam menyeleksi penerimaan pegawai;

15. Mengkoordinasikan usulan pengangkatan calon pegawai negeri sipil dan peningkatan status calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil kepada Badan Kepegawaian Negara;

16. Meneliti permohonan tugas, izin belajar dan memfasilitasi ujian penyesuian ijazah bagi pegawai;

17. Meneliti administrasi calon pamong praja institut pemerintahan dalam negeri;

18. Mengoreksi bahan-bahan untuk penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah  dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban;

19. Memonitoring dan mengevaluasi pegawai atas pelaksanaan tugasnya;

20. Melaporkan atas pelaksanaan tugasnya;

21. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Kepala Sub Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :

1. Pengadministrasi Bezetting dan Formasi Pegawai;

2. Penganalis Pengembangan dan Peningkatan Kemampuan Pegawai;

3. Pengadministrasi Seleksi Penerimaan Pegawai;

4. Pengadministrasi Pengadaan Pegawai;

5. Pengadministrasi tugas/izin belajar dan IPDN

6. Petugas Penghubung Instansi Terkait;

7. Pengadministrasi umum;

8. Operator Komputer.

 

SUB BIDANG DATA DAN INFORMASI

 

Sub Bidang Data dan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan dan Informasi dibidang pengembangan data dan pelayanan informasi kepegawaian.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bidang mempunyai fungsi :

a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan Sub Bidang Data dan Informasi;

b. Pengorganisasian dan pengkoordinasian tugas dibidang data dan informasi kepegawaian;

c. Pelayanan umum, pembinaan dan pengembangan dibidang data dan informasi kepegawaian;

d. Pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan tugas pokok;

e. Pengevaluasian dan pelaporan.

 

Rincian tugas Kepala Sub Bidang Data dan Informasi adalah :

1. Memahami tugas dan pedoman kerja yang diberikan;

2. Menganalisa dan menyusun usulan program, rencana kerja dan anggaran tahunan;

3. Menganalisa bahan kebijakan dan pedoman pengolahan data dan pelayanan informasi kepegawaian;

4. Mendistribusikan, memberikan arahan dan bimbingan kepada pegawai dalam melaksankan tugas;

5. Mengefisiensikan dan mengefektifitkan penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan;

6. Mengkonsultasikan dan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan;

7. Membina pengawasan melekat dan menegakan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya;

8. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang dihadapi untuk mencarikan solusinya;

9. Menyarankan dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok;

10. Memutakhirkan data dan peningkatan pelayanan informasi kepegawaian;

11. Meneliti dan memverifikasi dokumen kepegawaian;

12. Merancang dan mengembangkan sistem informasi manajemen kepegawaian dan arsip digital;

13. Menyajikan informasi kepegawaian baik secara manual maupun elektronik;

14. Mengoreksi daftar urut kepangkatan dan daftar nominatif berdasarkan kebutuhan;

15. Merekapitulasi kekuatan data pegawai berdasarkan kebutuhan;

16. Menginformasikan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil dan pelayanan kepegawaian lainnya;

17. Mengoreksi bahan-bahan untuk penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah  dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban;

18. Memonitoring dan mengevaluasi pegawai atas pelaksanaan tugasnya;

19. Melaporkan atas pelaksanaan tugasnya;

20. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Kepala Sub Bidang Data dan Informasi dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:

1. Analis System;

2. Programmer Komputer;

3. Operator Komputer;

4. Operator Up Date;

2. Penatausahaan Dokumen Kepegawaian;

3. Pelayanan Data dan Informasi Kepegawaian;

4. Pengadministrasi Umum;

5. Operator Komputer.

 

BIDANG MUTASI

 

Bidang Mutasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok  merencanakan, membina, mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan & mengevaluasi pelaksanaan tugas dibidang administrasi pengangkatan, pemindahan, kepangkatan, penggajian, pemberhentian dan pensiun pegawai.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang mempunyai fungsi :

a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan Bidang Mutasi;

b. Pengoranisasian dan pengkoordinasian dibidang pengangkatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan dan pemberhentian;

c. Pembinaan dan pengembangan dibidang pengangkatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan dan pemberhentian;

d. Pelayanan umum dan sinkronisasi dibidang pengangkatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan dan pemberhentian;

e. Pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan tugas pokok;

f. Pengevaluasian dan pelaporan.

 

Rincian tugas Kepala Bidang Mutasi adalah :

1. Memahami tugas dan pedoman kerja yang diberikan;

2. Menganalisa dan menyusun usulan program, rencana kerja dan anggaran tahunan;

3. Merumuskan bahan pedoman dan kebijakan sebagai dasar dalam pengangkatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan dan pemberhentian;

4. Merumuskan kompetensi dan jumlah pegawai yang dibutuhkan pada satuan kerja perangkat daerah;

5. Mengembangkan pola manajemen pengangkatan dan pemindahan pegawai;

6. Mengkoordinasikan proses kepangkatan, penggajian dan pemberhentian pegawai;

7. Mengkoordinasikan proses penggajian pegawai;

8. Mengkoordinasikan proses pensiun dan pemberhentian pegawai;

9. Menetapkan bahan penyelenggaraan ujian dinas;

10. Merumuskan manajemen mutasi jabatan pegawai;

11. Mendistribusikan, memberikan arahan dan bimbingan dalam melaksankan tugas;

12. Mengkonsultasikan dan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan;

13. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang dihadapi untuk mencarikan solusinya;

14. Mengefisiensikan dan mengefektifitkan penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan;

15. Membina pengawasan melekat dan menegakan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya;

16. Menyarankan dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok;

17. Merumuskan bahan penyusunan laporan bulanan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ);

18. Memonitoring dan mengevaluasi pegawai atas pelaksanaan tugasnya;

19. Melaporkan atas pelaksanaan tugasnya;

20. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

 

SUB BIDANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN

 

Sub Bidang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Mutasi dibidang administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pensiun.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bidang mempunyai fungsi :

a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan Sub Bidang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian;

b. Pengorganisasian dan pengkoordinasian tugas dibidang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian;

c. Pelayanan umum, pembinaan dan pengembangan dibidang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian;

d. Pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan tugas pokok;

e. Pengevaluasian dan pelaporan.

 

Rincian tugas Kepala Sub Bidang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian adalah :

1. Memahami tugas dan pedoman kerja yang diberikan;

2. Menganalisa dan menyusun usulan program, rencana kerja dan anggaran tahunan;

3. Menganalisa bahan kebijakan dan pedoman pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional, pemindahan dalam dan luar, serta pemberhentian pegawai;

4. Menganalisa rancangan mutasi jabatan struktural sebagai bahan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan;

5. Menganalisa penilian angka kredit sebagai rancangan mutasi jabatan fungsional;

6. Menganalisa kompetensi pegawai dengan kebutuhan satuan kerja perangkat daerah sebagai dasar rotasi pegawai;

7. Mengatur dan meneliti pemindahan pegawai dari dalam dan keluar;

8. Menganalisa usulan rancangan jenis-jenis pemberhentian pegawai;

9. Meneliti usulan rancangan bagi pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon II kepada badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan;

10. Mendistribusikan, memberikan arahan dan bimbingan kepada pegawai dalam melaksankan tugas;

11. Mengefisiensikan dan mengefektifitkan penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan;

12. Mengkonsultasikan dan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan;

13. Membina pengawasan melekat dan menegakan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya;

14. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang dihadapi untuk mencarikan solusinya;

15. Menyarankan dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok;

16. Mengoreksi bahan-bahan untuk penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah  dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban;

17. Memonitoring dan mengevaluasi pegawai atas pelaksanaan tugasnya;

18. Melaporkan atas pelaksanaan tugasnya;

19. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Kepala Sub Bidang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh:

1. Pengadministrasi Pengangkatan dalam Jabatan;

2. Pengadministrasi Pemindahan Pegawai;

3. Pengadministrasi Pemberhentian Pegawai;

4. Penatausahaan Dokumen Kepegawaian;

5. Pengadministrasi Umum;

6. Operator Komputer.

 

SUB BIDANG KEPANGKATAN DAN PENGGAJIAN

 

Sub Bidang Kepangkatan dan Penggajian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Mutasi dibidang administrasi kepangkatan dan penggajian.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bidang mempunyai fungsi :

a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan Sub Bidang Kepangkatan dan Penggajian;

b. Pengorganisasian dan pengkoordinasian tugas dibidang kepangkatan dan penggajian;

c. Pelayanan umum, pembinaan dan pengembangan dibidang kepangkatan dan penggajian;

d. Pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan tugas pokok;

e. Pengevaluasian dan pelaporan.

 

Rincian tugas Kepala Sub Bidang Kepangkatan dan Penggajian adalah :

1. Memahami tugas dan pedoman kerja yang diberikan;

2. Menganalisa dan menyusun usulan program, rencana kerja dan anggaran tahunan;

3. Menganalisa bahan kebijakan dan pedoman kenaikan pangkat reguler, pilihan anumerta dan pengabdian bagi pegawai;

4. Menganalisa bahan kebijakan dan pedoman peningkatan penggajian bagi pegawai yang memperoleh kenaikan gaji berkala;

5. Meneliti usulan kelengkapan dokumen kenaikan pangkat regular, anumerta dan pengabdian;

6. Menganalisa rancangan kenaikan pangkat pilihan bagi pejabat struktural sebagai bahan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan;

7. Meneliti kecukupan nilai angka kredit dan bahan lainnya sebagai bahan kenaikan pangkat pilihan bagi pejabat fungsional khusus;

8. Mengatur kenaikan pangkat yang disesuaikan dengan waktu dan kewenangannya;

9. Mengkoordinasikan dengan instansi pembina kepegawaian;

10. Menganalisa usulan dan proses kenaikan gaji berkala;

11. Menganalisa dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian dinas;

12. Mendistribusikan, memberikan arahan dan bimbingan kepada pegawai dalam melaksankan tugas;

13. Mengefisiensikan dan mengefektifitkan penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan;

14. Mengkonsultasikan dan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan;

15. Membina pengawasan melekat dan menegakan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya;

16. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang dihadapi untuk mencarikan solusinya;

17. Menyarankan dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok;

18. Mengoreksi bahan-bahan untuk penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah  dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban;

19. Memonitoring dan mengevaluasi pegawai atas pelaksanaan tugasnya;

20. Melaporkan atas pelaksanaan tugasnya;

21. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Kepala Sub Bidang Kepangkatan dan Penggajian dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :

1. Pengadministrasi Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural dan Fungsional Umum;

2. Pengadministrasi Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Khusus;

3. Pengadministrasi Kenaikan Gaji Berkala;

4. Penghubung denga Instansi Pembina;

5. Pengadministrasi Umum;

6. Operator Komputer.

 

 

 

BIDANG PEMBINAAN

 

Bidang Pembinaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok  merencanakan, membina, mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dibidang pembinaan disiplin dan pemberian kesejahteraan pegawai.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang mempunyai fungsi :

a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan Bidang Pembinaan;

b. Pengorganisasian dan pengkoordinasian dibidang penegakan disiplin dan kesejahteraan;

c. Pembinaan dan pengembangan dibidang penegakan disiplin dan kesejahteraan;

d. Pelayanan umum dan sinkronisasi dibidang penegakan disiplin dan kesejahteraan;

e. Pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan tugas pokok;

f. Pengevaluasian dan pelaporan.

 

Rincian tugas Kepala Bidang Pembinaan adalah :

1. Memahami tugas dan pedoman kerja yang diberikan;

2. Menganalisa dan menyusun usulan program, rencana kerja dan anggaran tahunan;

3. Merumuskan bahan pedoman dan kebijakan sebagai dasar dalam pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan Pegawai;

4. Mendistribusikan, memberikan arahan dan bimbingan dalam melaksanakan tugas;

5. Mengkonsultasikan dan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan;

6. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang dihadapi untuk mencarikan solusinya;

7. Mengefisiensikan dan mengefektifitkan penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan;

8. Membina pengawasan melekat dan menegakan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya;

9. Menyarankan dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok;

10. Mengembangkan pola, metode dan instrumen pembinaan disiplin pegawai;

11. Membina dan menegakan hukuman disiplin dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;

12. Mengupayakan penegakan disiplin, mengukur tingkat kedisiplinan dan meningkatkan kesejahteraan pegawai;

13. Menilai kapasitas kemampuan pegawai;

14. Merumuskan bahan penyusunan laporan bulanan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ);

15. Memonitoring dan mengevaluasi pegawai atas pelaksanaan tugasnya;

16. Melaporkan atas pelaksanaan tugasnya;

17. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

 

SUB BIDANG DISIPLIN

 

Sub Bidang Disiplin dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembinaan dibidang administrasi dan pembinaan disiplin pegawai.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Sub Bidang mempunyai fungsi :

a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan Sub Bidang Disiplin;

b. Pengorganisasian dan pengkoordinasian tugas dibidang penegakan disiplin;

c. Pelayanan umum, pembinaan dan pengembangan dibidang penegakan disiplin;

d. Pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan tugas pokok;

e. Pengevaluasian dan pelaporan.

 

Rincian tugas Kepala Sub Bidang Disiplin adalah :

1. Memahami tugas dan pedoman kerja yang diberikan;

2. Menganalisa dan menyusun usulan program, rencana kerja dan anggaran tahunan;

3. Menganalisa bahan kebijakan dan pedoman dalam pembinaan disiplin Pegawai;

4. Menganalisa penyusunan dan pengembangan metode dan instrumen pembinaan disiplin Pegawai;

5. Mendistribusikan, memberikan arahan dan bimbingan kepada pegawai dalam melaksanakan tugas;

6. Mengefisiensikan dan mengefektifitkan penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan;

7. Mengkonsultasikan dan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan;

8. Membina pengawasan melekat dan menegakan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya;

9. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang dihadapi untuk mencarikan solusinya;

10. Menyarankan dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok;

11. Mengkaji, menganalisa dan menilai tingkat kedisiplinan pegawai;

12. Mengivestigasi dan menganalisa kasus-kasus pelanggaran disiplin pegawai;

13. Membina, membimbing dan merukunkan rumah tangga pegawai yang mengajukan permohonan izin perceraian;

14. Mengoreksi administrasi kepegawaian yang berkenaan dengan disiplin pegawai;

15. Mengatur pembuatan kartu tanda pengenal pegawai;

16. Menganalisa daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan;

17. Mengembangkan dan mengoreksi penilaian kapasitas kemampuan pegawai;

18. Mengoreksi bahan-bahan untuk penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah  dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban;

19. Memonitoring dan mengevaluasi pegawai atas pelaksanaan tugasnya;

20. Melaporkan atas pelaksanaan tugasnya;

21. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Sub Bidang Disiplin Pegawai dibantu oleh :

1. Pengolah Absensi Pegawai;

2. Pembinaan Disiplin Pegawai;

3. Penyusun Naskah Hukum Kepegawaian;

4. Pengadministrasi Disiplin Pegawai;

5. Pengadministrasi Umum;

6. Operator Komputer.

 

SUB BIDANG KESEJAHTERAAN

Sub Bidang Kesejahteraan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pembinaan dibidang pemberian kesejahteraan pegawai.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,  Kepala Sub Bidang mempunyai fungsi :

a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan Sub Bidang Kesejahteraan;

b. Pengorganisasian dan pengkoordinasian tugas dibidang pembinaan dan peningkatan kesejahteraan;

c. Pelayanan umum, pembinaan dan pengembangan dibidang pembinaan dan peningkatan kesejahteraan;

d. Pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan tugas pokok;

e. Pengevaluasian dan pelaporan.

 

Rincian tugas Kepala Sub Bidang Kesejahteraan adalah :

1. Memahami tugas dan pedoman kerja yang diberikan;

2. Menganalisa dan menyusun usulan program, rencana kerja dan anggaran tahunan;

3. Menganalisa bahan kebijakan dan pedoman dalam peningkatan kesejahteraan materil maupun spirituil pegawai;

4. Menganalisa penyusunan dan pengembangan peningkatan kesejahteraan Pegawai dalam bentuk Kesejahteraan Materil maupun Spirituil;

5. Mendistribusikan, memberikan arahan dan bimbingan kepada pegawai dalam melaksankan tugas;

6. Mengefisiensikan dan mengefektifitkan penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan;

7. Mengkonsultasikan dan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan;

8. Membina pengawasan melekat dan menegakan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya;

9. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang dihadapi untuk mencarikan solusinya;

10. Menyarankan dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok;

11. Menganalisa pemberian penghargaan atas pengabdian dan prestasi pegawai;

12. Menganalisa pemberian tanda kehormatan dan jasa atas pengabdian dan prestasi pegawai;

13. Meneliti dan mengoreksi permohonan izin cuti pegawai;

14. Meneliti dan mengoreksi permohonan kartu asuransi kesehatan, kartu peserta tabungan pension dan dana bapertarum/taperum;

15. Meneliti dan mengoreksi permohonan kartu pegawai dan kartu isteri/suami;

16. Memfasilitasi pembinaan jasmani dan rohani pegawai;

17. Mengoreksi bahan-bahan untuk penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah  dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban;

18. Memonitoring dan mengevaluasi pegawai atas pelaksanaan tugasnya;

19. Melaporkan atas pelaksanaan tugasnya;

20. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Sub Bidang Kesejahteraan dibantu oleh :

1. Pengelola Penghargaan dan Tanda Jasa Pegawai;

2. Pengadministrasi Kesejahteraan Pegawai;

3. Pengelola Cuti Pegawai;

4. Penghubung dengan Badan Kepegawaian Negara

5. Pengadministrasi Umum;

6. Operator Komputer.

 

BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok  merencanakan, membina, mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dibidang penyusunan rencana, pelaksanaan dan evaluasi diklat.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,  Kepala Bidang mempunyai fungsi :

a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan Bidang Diklat;

b. Pengoranisasian dan pengkoordinasian dibidang Diklat prajabatan, kepemimpinan, teknis dan fungsional;

c. Pembinaan dan pengembangan dibidang Diklat prajabatan, kepemimpinan, teknis dan fungsional;

d. Pelayanan umum dan sinkronisasi dibidang Diklat prajabatan, kepemimpinan, teknis dan fungsional;

e. Pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan tugas pokok;

f. Pengevaluasian dan pelaporan.

 

Rincian tugas Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan adalah :

1. Memahami tugas dan pedoman kerja yang diberikan;

2. Menganalisa dan menyusun usulan program, rencana kerja dan anggaran tahunan;

3. Merumuskan bahan pedoman dan kebijakan sebagai dasar dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi penyelenggaraan  pendidikan dan pelatihan;

4. Merumuskan dan menganalisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai;

5. Mendistribusikan, memberikan arahan dan bimbingan dalam melaksankan tugas;

6. Mengkonsultasikan dan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan;

7. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang dihadapi untuk mencarikan solusinya;

8. Mengefisiensikan dan mengefektifitkan penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan;

9. Membina pengawasan melekat dan menegakan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya;

10. Menyarankan dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok;

11. Menganalisa penyusunan program pendidikan dan pelatihan;

12. Meneliti penetapan jadual pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;

13. Menganalisa komposisi dan kualifikasi baik pengajar maupun peserta pendidikan dan pelatihan;

14. Mengevaluasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan;

15. Merekomendasi hasil pendidikan dan pelatihan untuk memanfaatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh serta pengembangan karier;

16. Merumuskan bahan penyusunan laporan bulanan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ);

17. Memonitoring dan mengevaluasi pegawai atas pelaksanaan tugasnya;

18. Melaporkan atas pelaksanaan tugasnya;

19. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

 

SUB BIDANG DIKLAT PENJENJANGAN

Sub Bidang Diklat Penjenjangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Diklat dibidang diklat prajabatan dan kepemimpinan.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,  Kepala Sub Bidang mempunyai fungsi :

a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan Sub Bidang Diklat Penjenjangan;

b. Pengorganisasian dan pengkoordinasian tugas dibidang analisa kebutuhan Diklat, Diklat prajabatan dan kepemimpinan tingkat II, III, IV;

c. Pelayanan umum, pembinaan dan pengembangan dibidang analisa kebutuhan Diklat, Diklat prajabatan dan kepemimpinan tingkat II, III, IV;

d. Pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan tugas pokok;

e. Pengevaluasian dan pelaporan.

 

Rincian tugas Kepala Sub Bidang Diklat Penjenjangan adalah :

1. Memahami tugas dan pedoman kerja yang diberikan;

2. Menganalisa dan menyusun usulan program, rencana kerja dan anggaran tahunan;

3. Menganalisa bahan kebijakan dan pedoman dalam rencana, pelaksanaan serta evaluasi pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan;

4. Mengembangkan dan menganalisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan;

5. Mendistribusikan, memberikan arahan dan bimbingan kepada pegawai dalam melaksankan tugas;

6. Mengefisiensikan dan mengefektifitkan penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan;

7. Mengkonsultasikan dan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan;

8. Membina pengawasan melekat dan menegakan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya;

9. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang dihadapi untuk mencarikan solusinya;

10. Menyarankan dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok;

11. Memfasilitasi untuk menganalisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan dari satuan kerja perangkat daerah;

12. Menginformasikan rencana pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan kepada satuan kerja perangkat daerah;

13. Meneliti dan menyeleksi calon peserta pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan yang diusulkan oleh satuan kerja perangkat daerah;

14. Mengarahkan untuk menyiapkan pengajar, tempat, sarana kelengkapan dan kebutuhan lainya dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan;

15. Meneliti materi pelajaran dan mengevaluasi hasil belajar peserta pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan;

16. Memonitor tenaga pengajar dan peserta pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan;

17. Mengoreksi sertifikasi peserta pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan;

18. Melaporkan atas pelaksanaan tugasnya dan hasil pendidikan dan pelatihan prajabatan dan kepemimpinan;

19. Mengoreksi bahan-bahan untuk penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah  dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban;

20. Memonitoring dan mengevaluasi pegawai atas pelaksanaan tugasnya;

21. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Sub Bidang Diklat Penjenjangan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :

1. Penganalisis Kebutuhan Pendidikan dan Pelatihan;

2. Penyusun Program Pendidikan dan Pelatihan;

3. Pengadministrasi Peserta Pendidikan dan Pelatihan;

4. Pengadministrasi Penyiapan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan;

5. Pengadministrasi Umum;

6. Operator Komputer.

 

SUB BIDANG DIKLAT TEKNIS DAN FUNGSIONAL

Sub Bidang Diklat Teknis dan Fungsional dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Diklat dibidang diklat teknis dan fungsional.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud,  Kepala Sub Bidang mempunyai fungsi :

a. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran tahunan Sub Bidang Diklat Teknis dan Fungsional;

b. Pengorganisasian dan pengkoordinasian tugas dibidang Diklat teknis dan fungsional;

c. Pelayanan umum, pembinaan dan pengembangan dibidang Diklat teknis dan fungsional;

d. Pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan tugas pokok;

e. Pengevaluasian dan pelaporan.

 

Rincian tugas Kepala Sub Bidang Diklat Teknis dan Fungsional adalah :

1. Memahami tugas dan pedoman kerja yang diberikan;

2. Menganalisa dan menyusun usulan program, rencana kerja dan anggaran tahunan;

3. Menganalisa bahan kebijakan dan pedoman dalam rencana, pelaksanaan serta evaluasi pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;

4. Mendistribusikan, memberikan arahan dan bimbingan kepada pegawai dalam melaksankan tugas;

5. Mengefisiensikan dan mengefektifitkan penggunaan sumber daya yang telah dialokasikan;

6. Mengkonsultasikan dan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan;

7. Membina pengawasan melekat dan menegakan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya;

8. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang dihadapi untuk mencarikan solusinya;

9. Menyarankan dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok;

10. Menginformasikan rencana pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional kepada satuan kerja perangkat daerah;

11. Meneliti dan menyeleksi calon peserta pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional yang diusulkan oleh satuan kerja perangkat daerah;

12. Mengarahkan untuk menyiapkan pengajar, tempat, sarana kelengkapan dan kebutuhan lainya dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;

13. Meneliti materi pelajaran dan mengevaluasi hasil belajar peserta pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;

14. Memonitor tenaga pengajar dan peserta pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;

15. Mengoreksi sertifikasi peserta pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;

16. Melaporkan atas pelaksanaan tugasnya dan hasil pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;

17. Mengoreksi bahan-bahan untuk penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah  dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban;

18. Memonitoring dan mengevaluasi pegawai atas pelaksanaan tugasnya;

19. Melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Kepala Sub Bidang Diklat Teknis dan Fungsional dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :

1. Penyusun Program Pendidikan dan Pelatihan;

2. Pengadministrasi Peserta Pendidikan dan Pelatihan;

3. Pengadministrasi Penyiapan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan;

4. Pengadministrasi Umum;

5. Operator Komputer.

 


Klik Untuk Kembali Ke Atas


 

Galeri Foto

Kalender

Last month Mei 2013 Next month
M S S R K J S
week 18 1 2 3 4
week 19 5 6 7 8 9 10 11
week 20 12 13 14 15 16 17 18
week 21 19 20 21 22 23 24 25
week 22 26 27 28 29 30 31

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini753
mod_vvisit_counterKemarin1937
mod_vvisit_counterPekan Ini10709
mod_vvisit_counterBulan Ini46234
mod_vvisit_counterTotal865420
Terdapat: 14 guests, 1 bots online
IP Anda: 184.73.74.47
 , 
Hari Ini: 25 Mei 2013

Jajak Pendapat

Fitur Website manakah yang perlu dikembangkan?
 
Bagaimana Cara Pemenuhan Sumber Daya Aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan?
 

Quick Link : 

Waktu Shalat

Website Terkait











 

AddThis Social Bookmark Button
Copyright © 2013 Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan. All Rights Reserved.